Home » Berapa Banyak Kasus KDRT di Indonesia dalam CATAHU 2023 Komnas Perempuan?
Asia Crime Defence Featured Global News Indonesia News

Berapa Banyak Kasus KDRT di Indonesia dalam CATAHU 2023 Komnas Perempuan?


Tiap tahunnya, angka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia yang dilaporkan masih tinggi. Dalam kasus KDRT, kekerasan terhadap istri masih mendominasi, termasuk kekerasan terhadap anak perempuan dalam lingkup rumah tangga.

Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), KDRT didefinisikan sebagai perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

KDRT juga mencakup ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2023 yang dirilis pada 7 Maret 2024, mereka mencatat bahwa di ranah personal, tindak kekerasan yang paling banyak diadukan ke Komnas Perempuan adalah kekerasan terhadap istri (KTI). CATAHU mencatat, sebanyak 674 kasus KTI dilaporkan sepanjang 2023.

Ilustrasi kekersan (KDRT). Foto: Shutterstock
Ilustrasi kekersan (KDRT). Foto: Shutterstock

Komnas Perempuan mengungkap, terjadi kenaikan angka kasus KTI yang dilaporkan dibandingkan 2022. Peningkatan jumlah kasus itu mencapai 22 persen.

“Hal ini memperlihatkan bahwa para korban masih terus berada dalam situasi toxic relationship; relasi toksik itu berpindah dari ruang pacaran ke ruang perkawinan,” ungkap Komnas Perempuan dalam lembar fakta CATAHU 2023, dikutip kumparanWOMAN pada Senin (10/6).

Selain dari laporan Komnas Perempuan, CATAHU juga mengumpulkan laporan kekerasan dari lembaga-lembaga lainnya. Dalam pengaduan yang dikompilasi oleh Lembaga Layanan, kekerasan terhadap istri menduduki posisi tertinggi, yaitu 1.573 kasus sepanjang 2023. Sementara itu, jumlah kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP) yang dilaporkan mencapai 518 kasus.

“Ini berarti, KTI dan KTAP masih terus terjadi di banyak wilayah di Indonesia dan penting menjadi perhatian dalam pelaksanaan UU PKDRT,” tegas Komnas Perempuan.

KDRT masih jadi fenomena gunung es

Ilustrasi KDRT. Foto: fizkes/Shutterstock
Ilustrasi KDRT. Foto: fizkes/Shutterstock

Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, menyebut bahwa kasus KDRT di Tanah Air merupakan fenomena gunung es. Jadi, jumlah yang dilaporkan tidak sebanding dengan angka yang terjadi secara nyata di lapangan. Masih banyak perempuan korban yang tidak melapor kepada pihak berwenang, sehingga kekerasan berpotensi tetap terjadi.

“Komnas Perempuan mengingatkan bahwa Kasus KDRT merupakan fenomena gunung es. Data KDRT yang didokumentasikan di Komnas Perempuan dan organisasi pengada layanan adalah data kasus-kasus yang dilaporkan. Artinya, belum terhitung kasus-kasus yang tidak dilaporkan,” ucap Rainy ketika diwawancara kumparanWOMAN.

Rainy mengungkap, sepanjang 21 tahun CATAHU Komnas Perempuan, mereka telah mencatat sebanyak 2,5 juta kasus kekerasan di ranah personal. Dari seluruh kasus tersebut, angka terbanyak adalah KDRT berupa KTI sebesar 484.993 kasus dan KTAP yang dilakukan anggota keluarga sebanyak 17.097 kasus.

Sumber: Kumparan

Translate