Home » Bea Cukai Akhirnya Respons ‘nyanyian’ Mahfud MD Soal TPPU Rp189 T
Economy Featured Global News Indonesia News Politics

Bea Cukai Akhirnya Respons ‘nyanyian’ Mahfud MD Soal TPPU Rp189 T


Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akhirnya buka suara soal ‘nyanyian’ dugaan tindak pidana pencucian uang dan transaksi mencurigakan Rp189 triliun terkait penjualan emas batangan impor yang diungkap oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan asal-usul transaksi mencurigakan Rp189 triliun yang diungkap Mahfud MD tersebut.

Ia menjelaskan pada 2016 lalu, petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai di Soekarno Hatta melakukan penindakan terhadap 1 perusahaan yang melakukan eksportasi emas.

Kala itu, pihaknya menemukan 218 kg emas senilai US$6,8 juta yang diduga eksportasinya pelanggaran kepabeanan. Bentuk pelanggaran; emas tersebut disebut perhiasan, tapi ternyata berupa emas batangan (ingot).

Pihaknya kemudian menyelidiki kasus itu. Setelah berkas perkara lengkap (P21), satu tersangka perorangan kemudian dibawa ke pengadilan. Namun, pada 2017, Bea Cukai kalah dalam sidang usai pengadilan menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana.

“Di pengadilan, pada 2017 adalah tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga dinilai bukan tindak pidana,” ujar Askolani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (31/3).

Selang beberapa bulan, pihaknya kembali melakukan kasasi. Kali ini, pihaknya menang dan tersangka mendapatkan sanksi pidana 6 bulan serta denda Rp2,3 miliar, perusahaan terlibat juga dikenakan denda Rp500 juta.

Namun, tersangka melakukan peninjauan kembali (PK) pada 2019. Hasilnya, Bea Cukai kembali kalah sehingga terlapor dinyatakan tidak melakukan tindak pidana.

Pada 2020, pihaknya kembali melakukan asesmen terhadap 9 entitas wajib pajak badan yang melakukan eksportasi emas senilai total Rp189 triliun. Belajar dari hasil PK kasus 2016, hasil asesmen tersebut akhirnya diputuskan tidak ada pelanggaran kepabeanan.

“Dari review bersama, belajar dari keputusan bersama PK 2017, kita dengan PPATK menyatakan bahwa ini tidak ada tindak pidana kepabeanan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan TPPU selalu berkaitan dengan tindak pidana asal (TPA). Ketika TPA tidak terbukti oleh pengadilan, maka TPPU tidak maju.

“Laporan PPATK dengan nilai total keluar masuk Rp189 triliun diterima DJBC dan ditindaklanjuti dengan hasil tidak ditemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan. Indikasi itu dinyatakan dalam satu rapat dengan PPATK pada Agustus 2020,” ujar Suahasil.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menuding ada dugaan pencucian uang sebesar Rp189 triliun yang ditutupi oleh anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan penjualan emas batangan impor.

Hal itu ia sampaikan ketika menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait transaksi janggalRp349 triliun di Kementerian Keuangan yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3) lalu.

Mahfud menjelaskan temuan Rp189 triliun itu merupakan dugaan pencucian uang cukai dengan 15 entitas terkait impor emas batangan. Surat cukai itu, kata Mahfud, diduga dimanipulasi dengan keterangan ’emas mentah’. Padahal sudah terbentuk emas batangan.

“Impor emas batangan yang mahal itu. Tapi di surat cukainya itu emas mentah.”Bagaimana kamu kan emasnya sudah jadi, kok bilang emas mentah? ‘Enggak, ini emas mentah tapi dicetak di Surabaya’, di cari ke Surabaya dan enggak ada. Itu menyangkut uang miliaran tapi enggak diperiksa,” kata dia.

Sumber: Cable News Network

Translate