Home » Kemenkumham Aceh Belum Temukan Bukti atas Dugaan Pelecehan Dialami Napi Perempuan
Crime Femele Hukum Indonesia News Wanita Woman

Kemenkumham Aceh Belum Temukan Bukti atas Dugaan Pelecehan Dialami Napi Perempuan


Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh belum temukan bukti atas dugaan pelecehan yang dialami salah seorang narapidana perempuan asal Aceh Utara berinisial CDM, di lembaga pemasyarakatan (Lapas) setempat. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno mengatakan, hingga saat ini belum ada satupun bukti yang ditemukan tim investigasi terhadap isu pelecehan tersebut.  “Berdasarkan hasil penelusuran, dugaan yang dimaksud yakni berasal dari lapas Lhoksukon. Yaitu tempat napi tersebut ditahan sebelum dipindahkan ke Lapas Perempuan Sigli,” kata Yudi kepada AJNN, Sabtu, 6 Mei 2023. Baca Juga Kemenkumham Aceh Usul 5.912 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan 17 Agustus Menurut Yudi, saat ini tim investigasi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Sebab sejak isu itu beredar, pihaknya belum menemukan bukti dari yang bersangkutan maupun saksi yang telah diperiksa. Baca Juga Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Aceh Barat Sambungnya, sampai detik ini belum ada bukti yang dihadirkan ataupun mendukung pernyataan napi tersebut, sehingga pihaknya belum bisa mengambil tindakan apapun.  Baca Juga Perkembangan Kasus Dugaan Diskriminasi Korban Pelecehan Seksual di Aceh Utara Dipertanyakan “Tidak ada satupun staf yang mengakui adanya kejadian tersebut, kita juga tanyakan kepada pihak eksternal yaitu polisi keamanan di lingkungan Lapas. Namun ia mengatakan tidak pernah menyaksikan atau mengetahui jika napi tersebut sering dipanggil ke ruang kepala lapas setempat,” imbuhnya.

Meski demikian, Ia memastikan akan mengambil tindakan tegas dan profesional seandainya terdapat perkembangan bukti yang mengarah kepada kebenaran informasi tersebut demi menjunjung marwah dan menjaga kredibilitas institusi. “Katanya yang bersangkutan mau menyerahkan bukti, tetapi hingga hari ini pun tidak ada yang diserahkan. Kita tentunya menghormati pendapat warga binaan, tetapi kita cuma minta bukti saja agar dapat menggali kebenaran,” pungkasnya.  Diketahui sebelumnya beredar isu dugaan pelecahan seksual yang dialami napi perempuan yang dilakukan oleh kepala lapas (kalapas) di Aceh. Baca Juga Kemenkumham Aceh Usul 5.912 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan 17 Agustus Hal tersebut terungkap setelah adanya pemberitaan surat terbuka yang berisi pengakuan napi perempuan yang mengaku alami pelecehan seksual. Namun, tidak disebutkan informasi terkait inisial korban, waktu, hingga tempat kejadian.

Sumber : AJNN News

Translate