Home ยป Pura-pura Mau Beli Mobil, Vincent Malah Bawa Kabur Pajero Wanita Di Bogor
Crime Featured Femele Global News Indonesia News

Pura-pura Mau Beli Mobil, Vincent Malah Bawa Kabur Pajero Wanita Di Bogor


Bogor – Vincent (18) merampok mobil Mitsubishi Pajero milik wanita berinisial NO (30) di wilayah Jalan Hutan Cifor, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Mulanya Vincent berpura-pura hendak membeli mobil yang dipasarkan oleh korban di marketplace.
“Modus pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut, dengan cara berpura-pura mengaku sebagai pembeli kendaraan milik korban, yang sebelumnya diposting di marketplace OLX,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).

Singkat cerita, akhirnya Vincent dan NO bertemu pada Selasa (11/7). Vincent berpura-pura hendak bertemu untuk mengecek kondisi kendaraan. Pelaku kemudian meminta menguji laju mobilnya tersebut.

“Namun, ketika di perjalanan, pelaku berpura-pura mencari bengkel untuk servis. Namun, oleh pelaku, korban disasarkan ke Hutan Cifor,” tuturnya.

Bismo menerangkan Vincent lalu mengambil benda diduga senjata api yang sebelumnya sudah disiapkan. Dia lalu menodong korban sambil meminta uang Rp 10 juta.

“Namun, ketika itu ada mobil yang melintas dari arah yang berlawanan, sehingga membuat pelaku panik dan langsung menjalankan kendaraan tersebut,” jelasnya.

Pada saat itu, korban yang duduk di kursi penumpang langsung lompat dari mobil. Korban lalu melaporkan kejadian perampokan yang baru dialaminya itu ke kepolisian.

“Sampai akhirnya kendaraan tersebut dibawa oleh pelaku dan dijual di daerah Surabaya,” ujar Bismo.

Pajero milik korban NO tersebut dijual oleh Vincent seharga Rp 300 juta. Saat penangkapan, Vincent, yang hendak kabur, akhirnya tak berdaya setelah kakinya ditembus timah panas oleh polisi.

“Dalam proses pengejaran, pelaku karena berusaha melarikan diri, kita berikan tindakan tegas terukur kepada pelaku pencurian dengan kekerasan,” ucap Bismo.

“Kemudian kita melakukan penyitaan terhadap barang bukti pertama mobil Pajero, kartu ATM, BPKB mobil, STNK, kunci mobil, dan alat komunikasi,” lanjut dia.

Polisi menjerat Vincent dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Sumber: Detik

Translate