TEMPO.CO, Jakarta – Seorang wanita berinisial D, warga Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh DA, 19, warga Desa Dalangan, Kabupaten Sukoharjo. Peristiwa penganiayaan terjadi di salah satu hotel di Jalan Gajahmada, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari Solo, Jawa Tengah, Jumat, 13 Oktober 2023.
Dari penganiayaan itu, korban mengalami luka tusukan di bagian leher dan kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Solo.
Kepala Kepolisian Resor Kota Solo Komisaris Besar Iwan Saktiadi membenarkan kejadian itu. Iwan menuturkan berdasarkan keterangan sejumlah saksi, awalnya korban menginap di hotel itu bersama tiga rekannya. Dua orang pria berinisial F dan R, serta seorang wanita berinisial RR. Kemudian, melalui aplikasi online, korban D berkenalan dengan DA.
Dari perkenalan tersebut, DA mendatangi tempat D menginap. Adapun setelah kedatangan D ke hotel itu, tiga rekan korban menunggu di luar di sekitaran hotel. Terungkapnya kasus penganiayaan itu berawal dari tamu hotel yang melapor saat mendengar ada keributan dari arah kamar yang disewa D dan DA.
“Awalnya ada tamu yang melapor kepada pihak pengelola hotel bahwa ada keributan dari tetangga kamarnya, kemudian mendengar teriakan. Karena curiga, tamu tersebut kemudian memanggil pihak pengelola hotel,” ujar Iwan saat ditemui awak media di Balai Kota Solo, Sabtu siang.
Mendapat laporan itu, pihak pengelola hotel pun mencoba masuk menggunakan kunci cadangan. Saat berhasil membuka pintu kamar, di dalamnya terlihat D sudah tergeletak dengan bersimbah darah.
“Jadi setelah menusuk korban, pelaku sembunyi di plafon kamar mandi di kamar tempat korban menginap,” tuturnya.
Setelah diultimatum polisi untuk menyerahkan diri, pelaku pun segera turun. “Pelaku kemudian kami amankan,” katanya.
Terkait kondisi korban, Iwan mengatakan terdapat luka di batang leher kanan, mengakibatkan pembengkakkan. Dari informasi tim medis, luka tusuk yang dialami korban itu semua diakibatkan tusukan pisau.
“Ada tiga luka di bagian leher. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RS PKU Muhammadiyah,” katanya.
Adapun dari keterangan pelaku atau DA, Iwan menuturkan diketahui motif penganiayaan karena pelaku ingin menguasai harta korban. Di antara korban dengan pelaku, ungkap Iwan, sebelumnya tidak pernah saling kenal.
“Dari keterangan pelaku, diketahui pelaku datang ke hotel dan masuk kamar sekitar pukul 11.30 WIB dan kejadian diketahui sekitar pukul 11.45 WIB. Untuk motifnya murni karena pelaku ingin menguasai harta milik korban,” katanya.
Adapun modus pelaku, kata Iwan, yakni menyewa layanan seksual online. Terkait pasal yang akan disangkakan kepada pelaku, Iwan mengatakan saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut lebih lanjut untuk menetapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap pelaku.
Sumber: Tempo