Home » Memaknai Hadits Wanita Dinikahi Karena Empat Perkara
Featured Global News Indonesia News Wanita

Memaknai Hadits Wanita Dinikahi Karena Empat Perkara


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Rasulullah SAW bersabda :

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Wanita itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Pilihlah wanita yang taat beragama, maka engkau akan berbahagia. (H.R. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini merupakan salah satu hadits populer di tengah masyarakat kita. Membahas kandungannya menjadi sebuah tema yang dianggap sangat menarik dalam berbagai forum kajian keagamaan.

Hadits ini sering ditafsirkan sebagai perintah atau anjuran Nabi SAW menikahi wanita karena empat perkara di atas. Penafsiran seperti ini tentunya rancu.

Betapa tidak, pada satu sisi, Nabi SAW memerintah mengumpulkan empat perkara tersebut atau memilih salah satunya dalam pernikahan.

Namun di sisi lain Nabi SAW memberi petunjuk bahwa pernikahan yang bahagia adalah pernikahan dengan seorang wanita yang beragama, alias pilihan selain karena faktor agama tidak menghasilkan kebahagian.

Ini jelas ada dua sisi saling bertentangan mengakibatkan kerancuan dalam memahami hadits.

Sayangnya, penafsiran seperti ini bukan hanya terdengar di kalangan awam, bahkan sering keluar dari mulut da’i-da’i kita.

Apabila kita mau sedikit menggunakan waktu dengan tenang dan melepaskan diri dari pemahaman hadits ini yang sering muncul dalam kajian-kajian di tengah masyarakat kita, maka kita dapat memahami dengan mudah bahwa dalam hadits ini,

Rasulullah SAW hanya mengabari kebiasaan manusia kalau menikahi seorang perempuan, empat hal yang disebut dalam hadits di atas menjadi sebab seseorang menjatuhkan pilihannya dan menempatkan perkara agama sebagai pilihan terakhir.

Dalam hadits ini tidak ada perintah atau anjuran mengumpulkan atau memilih salah satu diantara empat hal tersebut,

tetapi Rasulullah SAW hanya memerintah memilih yang terakhir, yaitu perempuan yang taat beragama.

Penjelasan seperti ini telah dikemukakan oleh para ulama, antara lain Imam al-Nawawi dalam Syarah Muslim :

الصَّحِيحُ فِي مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَ بِمَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ فِي الْعَادَةِ فَإِنَّهُمْ يَقْصِدُونَ هَذِهِ الْخِصَالَ الْأَرْبَعَ وَآخِرُهَا عِنْدَهُمْ ذَاتُ الدِّينِ فَاظْفَرْ أَنْتَ أَيُّهَا الْمُسْتَرْشِدُ بِذَاتِ الدِّينِ لَا أَنَّهُ أَمَرَ بِذَلِكَ

Yang shahih pada makna hadits ini, sesungguhnya Nabi SAW mengabari kebiasaan yang dilakukan manusia. Dalam memilih wanita, mereka memperhatikan empat perkara ini dan menempatkan perkara mempunyai agama sebagai pilihan terakhir.

Karena itu, wahai orang yang mencari petunjuk, pilihlah wanita yang beragama, bukan makna hadits, Nabi SAW memerintahkan memilih empat perkara tersebut. (Syarah Muslim: X/51-52)

Makna yang sama juga telah dikemukakan Ibnu Mulaqqin dalam dalam kitab beliau, Badrul Munir: VII/502.

Demikian juga dalam kitab Fath al-‘Alam karya Zakariya al-Anshari disebutkan,

)قَال النَّبيُّ صلعم) إخبارًا بما يفعله النَّاس عادة (تُنْكَحُ المَرْأةُ ‌لأرْبَعٍ ‌لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا(

Mengabari kebiasaan yang dilakukan manusia, Nabi SAW bersabda: Dinikahi wanita karena empat hal, yaitu karena hartanya, karena keturunannya……dst.

Kemudian Zakariya al-Anshari mengatakan, hadits ini mengisyaratkan kepada kita untuk sering berada di lingkungan orang-orang yang beragama dalam setiap situasi dan kondisi.

Karena akhlaq, berkah dan jalan hidup mereka akan turut mempengaruhi kehidupan kita. Demikian juga kebinasaan akan terhindar dengan aman dalam lingkungan mereka. (Fath al-‘Alam : 513)

Perintah untuk memilih wanita yang beragama dalam pernikahan juga sesuai dengan hadits Nabi SAW berbunyi :

الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَة

Dunia itu kesenangan dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah wanita shalehah (H.R. Muslim)

Harta, keturunan dan kecantikan bukanlah pilihan utama dalam pernikahan sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi SAW berbunyi :

 لَا تَنْكِحُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ وَلَا تَنْكِحُوهُنَّ عَلَى أَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ يُطْغِيَهُنَّ وَانْكِحُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ وَلَأَمَةٌ سَوْدَاءُ خَرْمَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ

Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya itu membinasakan mereka dan janganlah pula menikahi wanita karena harta-harta mereka, karena bisa jadi hartanya menjadikan mereka sewenang-wenang. 

Akan tetapi nikahilah mereka berdasarkan agamanya. Seorang wanita budak berkulit hitam yang telinganya sobek tetapi memiliki agama adalah lebih utama dari mereka. (H.R Ibnu Majah).  

Akan tetapi, ini bukan berarti bahwa kecantikan itu tidak diperlukan dalam kriteria pasangan pernikahan.

Sangat manusiawi memang, jika unsur kecantikan jadi pertimbangan juga dalam menentukan pilihan, karena pada dasarnya manusia menyukai keindahan.

Karena itu, dalam hal meminang, Islam memberikan pilihan kebolehan untuk melihat wajah dan telapak tangan lebih dahulu wanita yang akan dipinang untuk mendapat sedikit gambaran wanita yang bakal jadi isterinya.

Alhasil, Harta, keturunan dan kecantikan bukanlah pilihan utama dalam pernikahan. Apabila mau bahagia, maka pilihlah wanita yang beragama.

Karena sebaik-baik kesenangan dunia adalah wanita shalehah.

Sumber: Tribun News

Translate