SEORANG wanita bernama Melinda Erin Van Veldhuizen (42) dilarang naik kapal pesiar seumur. Penyebabnya karena kedapatan membawa permen karet terlarang saat menjalani pemeriksaan sebelum masuk ke kapal Carnival Cruises di Florida, Amerika Serikat, pada Agustus 2023.
Perman karet CBD yang dibawa wanita asal Texas tersebut diketahui mengandung cannabidiol (CBD), senyawa phytocannabinoid yang ditemukan dalam ganja.
Mengutip dari Daily Star, Jumat (24/11/2024), permen karet CBD merupakan barang ilegal di Amerika Serikat dan Inggris yang tak boleh dipakai sembarang kecuali untuk alasan medis. Kapal pesiar seperti Carnival Cruises juga melarangnya.
Melinda yang bermaksud merayakan ulang tahun pernikahan dan tahun terakhir putranya di sekolah menengah, terkejut ketika liburannya dihentikan sebelum mereka menikmati kapal pesiar menuju Aruba, Curacao, dan Republik Dominika.
Saat naik kapal, Melinda diinterogasi oleh petugas keamanan kapal pesiar dan polisi lebih dari dua setengah jam, karena membawa suplemen CBD. Meskipun mencoba menjelaskan bahwa permen karet tersebut tidak mengandung THC dan hanya mengandung CBD yang tidak memabukkan, dia tetap diusir dari kapal.
Carnival Cruise Line menyatakan bahwa meskipun CBD mungkin legal untuk penggunaan medis di Amerika Serikat, tapi produk tersebut tidak legal di semua pelabuhan, sehingga dianggap sebagai barang terlarang.
Karena itu, Melinda kehilangan biaya pelayarannya sebesar $5.586 atau Rp86 juta, sehingga mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan kapal pesiar tersebut atas kerugian finansial yang dialaminya.
Dia juga mengatakan bahwa dia dipenjara secara tidak benar selama interogasi. Juru bicara Carnival Cruises menegaskan, bahwa para pekerja mengikuti hukum federal di mana CBD didefinisikan sebagai zat yang dikendalikan, dan mereka bertanggung jawab untuk mencegah barang-barang terlarang dibawa ke kapal mereka.
Sumber: Travel Okezone