Home » FCPF Carbon Fund : Wujudkan Pengelolaan Lingkungan Yang Terbuka Dan Partisipasi Masyarakat
Environment Featured Global News Indonesia News

FCPF Carbon Fund : Wujudkan Pengelolaan Lingkungan Yang Terbuka Dan Partisipasi Masyarakat

BERITAKALTIM.CO- Langkah signifikan untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, terus dilakukan Pemprov Kaltim.

Salah satunya adlah melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR), sebagai platform transparansi dan akuntabilitas yang memungkinkan partisipasi aktif warga dalam membangun tata kelola yang lebih baik.

Terutama mengoptimalkan program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) adalah fasilitas insentif penurunan emisi gas rumah kaca dari Bank Dunia dengan skema pembayaran berbasis kinerja.

Salah satu upaya menjaga agar suhu bumi tetap tidak meningkat lebih dari 1,5°C – 2°C adalah melalui upaya pencegahan penghilangan kawasan berhutan (deforestasi) dan penurunan kualitas tutupan hutan (degradasi hutan).

Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Provinsi Kaltim Irene Yuriantini menjelaskan, pada tahun 2018 pihaknya pernah merancang sebuah layanan aplikasi apa yang patut dikembangkan untuk menunjang kegiatan FCPF-CF tersebut.

Pada waktu itu juga, jelas Irene Yuriantini, pihaknya belum memakai layanan SP4N Lapor, melainkan Aspirasi Etam.

“Tahun 2013 SP4N Lapor memang sebenarnya sudah diperkenalkan. Namun sebagai aplikasi umum, baru tahun 2020 dicanangkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2018 mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujar Irene Yuriantini dalam Dialog Publika TVRI Kaltim, Selasa (12/12/2023).

Dijelaskan kembali bahwa aplikasi SP4N Lapor merupakan sebuah platform yang terintegrasi dengan Pemerintah Pusat. Jadi ini sebuah kolaborasi antara Kemenpan RB, Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombdusman.

“Jadi aplikasi ini terintegrasi untuk seluruh jaringan yang ada di Indonesia,”jelas Kabid IKP dan kehumasan.

Diketahui, layanan SP4N Lapor memainkan peran penting dalam memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan. Dengan memanfaatkan teknologi digital, SP4N Lapor memberikan akses yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran lingkungan.

Pelaporan yang diterima oleh sistem ini tidak hanya menjadi bukti dalam menangani permasalahan konkret tetapi juga membantu pemerintah mengidentifikasi pola-pola perusakan lingkungan yang perlu mendapat perhatian khusus.

Melalui layanan SP4N LAPOR, Irene menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan laporan masyarakat.

Irene berharap masyarakat untuk terus aktif berpartisipasi dalam menyuarakan aspirasi mereka melalui SP4N LAPOR untuk menciptakan perubahan yang lebih baik.

“Kami berharap masyarakat lebih familiar terkait dengan layanan aplikasi SP4N Lapor, itu bisa digunakan dengan maksimal,” ungkap Irene Yuriantini.#

Sumber: Berita Kaltim

Translate