Home » Dituduh Memperbudak Wanita Yazidi, Perempuan Jerman Disidang
Crime Global News News

Dituduh Memperbudak Wanita Yazidi, Perempuan Jerman Disidang



TEMPO.COJakarta – Seorang perempuan Jerman berusia 37 tahun yang dituduh menjadikan seorang wanita muda Yazidi sebagai budak setelah melakukan perjalanan ke Irak untuk bergabung dengan ISIS, diadili pada Rabu, Sky News melaporkan.

Wanita Jerman, yang diidentifikasi sebagai Nadine K, 37 tahun, dituduh membantu dan bersekongkol dalam kejahatan perang dan genosida dengan ISIS. Dia juga menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan menjadi anggota organisasi teroris asing saat persidangan dimulai di Koblenz, di barat daya Jerman.

Jaksa mengklaim dia meninggalkan Jerman bersama suaminya pada Desember 2014 dan tinggal di berbagai lokasi di Suriah sebelum pindah ke Mosul di Irak. Setelah kedatangan mereka di Mosul, pasangan tersebut diduga menempati sebuah rumah yang pemiliknya diusir oleh ISIS.

Pada April 2016, suami Nadine K diduga memperbudak seorang wanita Yazidi berusia 22 tahun yang sebelumnya ditangkap oleh pejuang ekstremis saat penggerebekan di desa asalnya pada 2014.

“Nadine K dan suaminya menjadikan seorang wanita Yazidi sebagai budak,” kata jaksa saat dia didakwa pada September. “Pria itu memperkosa dan memukuli wanita Yazidi secara teratur, yang diketahui Nadine K.”

Jaksa mengatakan, Nadine K berjaga-jaga untuk mencegah wanita berusia 22 tahun itu melarikan diri dan memaksanya melakukan pekerjaan rumah serta merawat anak-anak. Nadine K memastikan budaknya tidak dapat melarikan diri dengan mengambil pakaian hitamnya, yang tanpanya dia tidak dapat meninggalkan rumah di wilayah ISIS.

 “Semua ini memenuhi tujuan yang dinyatakan ISIS untuk menghapus keyakinan Yazidi,” kata mereka.

Pada 8 Maret 2019, pasangan itu bersama dua putri mereka dan wanita Yazidi ditangkap oleh pasukan Kurdi saat melarikan diri dari kubu terakhir ISIS di Baghuz di Suriah.

Selama upaya melarikan diri ini, suami terdakwa diduga memberi tahu wanita Yazidi itu bahwa dia sekarang “bebas”. Terdakwa ditangkap setelah memasuki kembali Jerman pada 31 Maret 2022, dan sejak itu ditahan dalam penahanan pra-sidang. Sidang diperkirakan akan berlangsung beberapa minggu.

Sumber : Tempo

Translate