Home ยป Waketum MUI Dukung Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa
Featured Global News Hukum Indonesia News

Waketum MUI Dukung Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa


Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendukung jaksa yang memberi tuntutan hukuman mati terhadap Teddy Minahasa. Menurutnya, seseorang yang telah melakukan kesalahan berat pantas dijatuhi hukuman mati.

“Jika mereka melakukan kesalahannya sangat berat, karena merusak hidup dan kehidupan anak dan warga bangsa, maka untuk kemaslahatan dan kebaikan, siapapun dia maka dia oleh hakim bisa dijatuhi hukuman mati,” kata Anwar Abbas kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Menurut Ketua PP Muhammadiyah itu, hukuman tujuannya bukan hanya untuk membuat si pelaku menjadi jera, tetapi juga untuk tegaknya keadilan.

“Kapan sesuatu itu akan dikatakan adil kalau hukuman yang diberikan kepada pelakunya setara dan seimbang dengan yang dia lakukan,” katanya.

Terkait negara lain yang sudah menghapus hukuman mati, Anwar Abbas merasa heran karena penghapusan dilandaskan dengan menghormati hak asasi manusia (HAM). Yang pada kenyataannya, katanya, mereka tidak menghormati hak-hak asasi dari manusia lain.

“Mereka hanya menghormati hak asasi dari orang yang telah menghilangkan nyawa orang tapi dia tidak menghormati hak hidup dari orang yang telah mereka bunuh dan hancurkan hidupnya,” ujarnya.
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Sumber: Detik

Translate