Home » Mahfud Md Usul RUU Perampasan Aset Segera Dibahas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Siap Bantu Kajian
Economy Featured Global News Indonesia News

Mahfud Md Usul RUU Perampasan Aset Segera Dibahas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Siap Bantu Kajian


TEMPO.CO, Jakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan (Kemenkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo merespons usulan kepada Komisi III DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan mengesahkannya menjadi UU. Usulan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. 

“Kalau terkait itu kami rasa sebagai salah satu stakeholders, kami siap membantu dengan kajian dan terlibat aktif,” ujar Prastowo kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Maret 2023. 

Namun, stafsus Sri Mulyani itu menjelaskan semua tentu tergantung pada Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang nanti akan menginisiasi hal tersebut. “Pada prinsipnya kan kami sebagai pelaksana siap untuk membantu.” 

Sebelumnya, saat mengusulkan hal itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap modus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Indonesia. Salah satu modusnya adalah orang mengambil uang dari bank senilai Rp 500 miliar, lalu dibawa ke Singapura, ditukar dengan uang dolar.  

“Dia bilang ini menang judi. Karena di Singapura judi sah, lalu (uang) dibawa ke Indonesia. Padahal itu uang negara, itu TPPU,” ujar Mahfud dikutip dari akun YouTube DPR RI pada Rabu, 29 Maret 2023. 

Mahfud juga mencontohkan kasus dugaan TPPU yang dilakukan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Menurut dia, nilai yang ada pada rekening RAT memang isinya sedikit, tapi rekening milik istri dan anaknya nominalnya besar.

Modus lainnya adalah, kata Mahfud, seperti orang yang membawa uang berisi koper lalu ditukar dengan kertas di pesawat. “Itu banyak terjadi.”  

Oleh sebab itu, Mahfud yang juga Ketua Komite Pencegahan TPPU mengusulkan kepada Komisi III DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan mengesahkannya menjadi UU. Pasalnya, pemberantasan korupsi dan TPPU sangat sulit dilakukan tanpa kebijakan yang kuat. 

“Tolong didukung Pak, biar kami bisa ngambil begini-begini ini. Tolong juga pembatasan uang kartal didukung Pak,” ucap Mahfud kepada anggota Komisi III. 

Soal RUU Perampasan Aset ini, Mahfud berharap Komisi III meminta agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengirimkan surat presiden (supres). Karena, pemerintah sudah mengajukan RUU itu sejak tahun 2020. “(Sempat) Disetujui di badan legislasi dan keluar lagi ketika akan mulai ditetapkan sebagai prioritas utama padahal isinya sudah disetujui,” tutur dia. 

Dengan begitu nantinya pemerintah akan lebih mudah mengambil dana BLBI yang nilainya Rp 111 triliun. Awalnya dana tersebut tidak bisa diambil, kemudian Mahfud meminta Instruksi Presiden. Hasilnya adalah dari angka tersebut pemerintah sudah mendapatkan Rp 29,9 triliun, karena ada yang kalah di pengadilan, tidak menggugurkan utang tapi karena TPPU. 

“Karena barangnya dijaminkan pemerintah dengan surat tanda tangan di atas materai, tapi sertifikatnya tidak diserahkan, lalu dijual. Ketika mau disita, ternyata sertifikatnya sudah dimiliki anaknya. Kalau ada UU Perampasan Aset, kita bisa tangani itu semua,” ucap Mahfud.

Oleh sebab itu, Mahfud menyatakan, dari dulu pihaknya ingin bisa masuk ke ranah tersebut. “Kami mohon bisa,” ujarnya.

Manfud MD juga menyarankan agar ada batasan uang belanja, sehingga modus-modus pencucian uang yang dia sebutkan sebelumnya tak lagi terjadi. “Rp 100 juta Anda keluarkan dari bank mana, kirim ke bank mana. Jangan ditukar di dalam koper.”

Sumber: Tempo

Translate