REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pasangan Muslim yang sedang menyambut kelahiran bayi tentunya sedang diliputi kegembiraan dan harap-harap cemas. Segala sesuatu pun dipersiapkan, termasuk tempat dan biaya persalinan, juga memilih dokter kandungan atau bidan terpercaya.
Sebagian mungkin masih bertanya-tanya terkait aturan dalam Islam mengenai persalinan yang ditangani oleh dokter kandungan pria. Bisa jadi banyak orang merasa bingung, apakah boleh bersalin dengan dokter kandungan pria jika masih ada dokter kandungan perempuan?
Ustaz Abdul Somad pernah menjawab pertanyaan serupa yang disiarkan lewat kanal Youtube “Kenapa Harus Muslim”. Pendakwah 45 tahun kelahiran Asahan, Sumatra Utara, itu menjawab bahwa boleh atau tidaknya kondisi demikian bergantung dari kondisi yang dihadapi.
“Istri saya hamil anak saya, lalu dia bertanya, kita cari dokter lelaki atau dokter perempuan? Kata saya, cari dokter perempuan,” kata pria yang akrab dengan julukan UAS tersebut.
Somad mengatakan, apabila masih ada dokter kandungan perempuan, lebih baik penanganan persalinan diserahkan kepada dokter perempuan. Akan tetapi, dia menyampaikan pula bahwa jumlah dokter perempuan bisa saja tidak mencukupi untuk menangani semua persalinan.
Bahkan, terkadang seorang dokter harus menangani lebih dari 10 persalinan. Jika yang terjadi adalah tidak ada lagi dokter perempuan saat waktu persalinan tiba, terlebih saat kondisi darurat di antara hidup-mati, persalinan bisa ditangani oleh dokter lelaki.
Penulis buku Ustadz Abdul Somad Menjawab itu mengatakan, saat kondisi darurat itu, suami harus merelakan istri bersalin ditangani dokter kandungan pria. Sebab, dokter itu adalah profesional medis yang memiliki kompetensi untuk menangani persalinan.
Justru tidak mungkin jika persalinan ditangani suami sendiri. Somad mengutip sebuah hadits yang berbunyi “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu”. “Maka ini pilihan hanya dua, pilih mati atau dokter lelaki. Memang tak ada lagi dokter perempuan,” kata Somad.
Sumber: Republika