Home ยป Satpol PP Kota Malang Amankan Pengemis Wanita Berbaju Badut Bawa 2 Anak
Asia Featured Global News Indonesia News Wanita

Satpol PP Kota Malang Amankan Pengemis Wanita Berbaju Badut Bawa 2 Anak


Kota Malang – Seorang pengemis wanita mengenakan baju badut di kawasan Jalan Koral, Kota Malang, diamankan Satpol PP. Saat diamankan, perempuan itu diketahui membawa serta dua anak.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan pengemis berbaju badut itu diamankan karena dinilai mengganggu ketertiban umum, seperti diatur dalam Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012.

Selain itu, pihaknya menerima banyak pengaduan dari masyarakat soal adanya pengemis berbaju badut yang membawa anak di bawah umur.

“Wanita yang kita amankan mengemis dengan membawa 2 anak kecil,” kata Rahmat kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Pengemis perempuan berpakaian badut asal Kelurahan Tanjungrejo itu beralasan bahwa kedua anaknya tidak ada yang menjaga sehingga diajak mengemis di jalanan. Karena suaminya juga mengais rezeki dengan menjadi pemulung.

Namun, Satpol PP menilai dengan membawa dua anaknya di bawah umur akan ada belas kasihan.

“Suaminya kan pemulung, anaknya itu tiga. Jadi dua anak dibawa karena katanya tidak ada yang menjaga. Tapi menurut kami, itu hanya agar mendapat belas kasihan,” aku Rahmat.

Setelah dilakukan interogasi, pengemis perempuan itu kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Malang untuk dilakukan pembinaan. “Diserahkan ke Dinsos untuk observasi pembinaan,” tegas Rahmat.

Menurut Rahmat, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait dengan tempat tinggal wanita tersebut, yakni di wilayah Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.

Tujuannya agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa.

“Karena memang kebanyakan tidak paham bagaimana soal aturan tentang memperkerjakan anak. Jadi akan terus diawasi oleh RT dan RW,” pungkas Rahmat.

Diketahui Perda Kota Malang Nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, disebutkan dalam pasal 13 ayat (1) pada kegiatan larangan meminta minta atau pengemis di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan bekas kasihan orang lain.

Sumber: Detik

Translate