Home ยป Terbongkarnya Penyekapan 53 Wanita LC Berkedok Salon Di Sarkem Jogja
Business Featured Femele Global News Indonesia News

Terbongkarnya Penyekapan 53 Wanita LC Berkedok Salon Di Sarkem Jogja


Jogja – Polisi membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Pasar Kembang (Sarkem), Kota Jogja, dengan korban 53 wanita. Pilunya ada dua anak di bawah umur juga dipekerjakan menjadi lady companion atau LC.
Kasus ini terungkap saat salah seorang korban berusaha kabur dari tempat penampungan. Korban yang bisa kabur itu lalu melapor ke polisi.

“Dia kabur melewati belakang dan sampai menjebol asbes milik tetangganya. Dari situ kita mendapatkan informasi tentang adanya penampungan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Kamis (27/7/2023).

Mirisnya para korban ditampung di tempat yang berkedok salon milik pria berinisial AW (42). Tak hanya itu, aktivitas para korban terbatas karena dianter jemput ke tempat kerjanya.

“Di situ mereka hanya boleh melakukan aktivitas kerja tidak boleh keluar penampungan selain di jam kerja. Jadi mereka berangkat pukul jam 19.00 itu sudah semuanya. Kemudian nanti kembali ke penampungan itu pukul 04.00,” jelas Archye.

“Bisa dibilang penyekapan,” sambungnya.

Penampungan berkedok salon ini pun sudah beroperasi sejak 2014. Dalam kasus ini AW menjadi pemilik salon yang dipakai untuk menampung para korban, sedangkan SU (49) bertugas sebagai admin salon sekaligus mengurus keuangan salon serta mencari korban.

Korban yang direkrut pun diiming-iming manajemen salon uang pinjaman dan barang-barang seperti ponsel. Hal ini dilakukan untuk menahan para korban agar tidak keluar dari manajemen.

“Ya itu modus dari pelaku tersebut untuk memberikan iming-iming terlebih dahulu atau misalkan uang atau barang terlebih dahulu agar mengikat korban-korban tersebut,” terang Archye.

Para korban pun dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau LC di tempat karaoke di kawasan Sarkem. Dua di antaranya berusia di bawah umur.

“Kita amankan kurang lebih 53 orang perempuan dengan 2 di antaranya adalah perempuan di bawah umur. Dipekerjakan sebagai pemandu lagu di wilayah Pasar Kembang yang ada di wilayah Gedongtengen,” ujar Archye.

Dia menyebut para korban dipekerjakan di beberapa tempat karaoke di kawasan Sarkem. Dalam sehari mereka bekerja 4-8 jam dengan tarif Rp 100 ribu per jam.
“Jadi per jamnya untuk perempuan itu dibayar Rp 100 ribu dan untuk pemilik penampungan biasanya diberikan biaya atau upah 25 persen dari pembayaran tersebut,” ujar Archye.

Atas perbuatannya kedua pria AW dan SU dijerat dengan pasal berlapis. Pertama adalah terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pasal 2 ayat 1, Pasal 2 ayat 2.

Kedua terkait dengan perlindungan anak dengan Pasal 88 UU 35 Tahun 2014, Pasal 761 UU 35 Tahun 2014. Ketiga KUHP Pasal 296 terkait perbuatan cabul, dan Pasal 506 terkait dengan mucikari.

“Maksimal hukuman 15 tahun penjara,” tutup Archye.

Sumber: Detik

Translate