Home » 12 Wanita Muda Dipekerjakan Sebagai PSK, IRT Menyambi Jadi Muncikari Ditangkap
Crime Featured Global News Indonesia News Wanita

12 Wanita Muda Dipekerjakan Sebagai PSK, IRT Menyambi Jadi Muncikari Ditangkap


BANJARMASIN, KOMPAS.com – Seorang ibu rumah tangga di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial SDA (30) yang menyambi bekerja sebagai muncikari ditangkap polisi.

SDA ditangkap oleh petugas Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel karena terbukti mempekerjakan 12 wanita muda sebagai pekerja seks komersial (PSK) Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Erick Frendriz mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mencurigai adanya transaksi seks yang dilakukan oleh SDA melalui media sosial.

“Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Macan Kalsel melakukan penyamaran dengan pura-pura menjadi pelanggan, kemudian memesan wanita untuk dijadikan teman kencan,” ujar Erick dalam keterangannya yang diterima, Senin (4/9/2023) malam.

Setelah menunggu beberapa lama, wanita yang dipesan akhirnya datang di salah satu hotel di Banjarmasin. Petugas kemudian mengumpulkan keterangan dari wanita yang dipesan. Dari situ petugas mengantongi nama SDA yang diduga sebagai muncikari. Tak lama kemudian, petugas berhasil menangkap SDA di rumahnya di kawasan Tanjung Rema, Martapura. “Dari pengakuan SDA, aksi ini sudah dilakukan selama tiga tahun, dia memperkejakan sekitar 12 orang wanita,” ungkapnya.

Di hadapan petugas, SDA mengaku jika keuntungan dari hasil menjajakan wanita dibagi sesuai kesepakatan. Untuk harga setiap kencan, SDA memasang tarif mulai Rp 600.000 hingga Rp 1.300.000. “SDA kerap menawarkan wanita muda dengan kisaran usia 20-25 tahun untuk kencan kepada pria hidung belang di situs online, para wanita itu dibandrol dengan harga Rp 600 ribu sampai Rp1,3 juta sekali kencan,” pungkasnya. Akibat perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sumber: Regional Kompas

Translate