JAKARTA, KOMPAS.com – Nasib buruk menimpa seorang wanita berinisial TN asal Cimahi, Jawa Barat. Niat hati membantu sang ibu yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di ibu kota, TN menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan. Korban disekap dan diperkosa oleh orang yang baru dikenalnya, yakni Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni Setiawan (26).
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Apartemen The Mansion Bougenville, Tower Gloria, Lantai 11 Nomor A-2, Jalan Trembesi, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, pada Minggu (24/9/2023). “Korban merupakan seorang perempuan yang merantau ke Jakarta untuk membantu ibunya sebagai asisten rumah tangga (ART),” ungkap Binsar dalam jumpa pers di Mapolsek Pademangan, Jumat (13/10/2023).
Awalnya TN berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi bernama Muzz: Pernikahan Muslim. Saat berkenalan, pelaku mengaku bernama Deni Setiawan. Setelah tiga minggu membangun kedekatan, korban dan pelaku akhirnya bertemu untuk pertama kalinya. “Awalnya korban hanya diajak bertemu, kemudian diajak mengobrol. Ketika sudah malam, korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana dalam kesempatan yang sama. Saat itu, TN beberapa kali diintimidasi pelaku secara verbal dan mengalami kekerasan seksual.
Korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim. Namun, korban menolak sehingga diancam pelaku. “Mulai muncul ancaman kepada korban. Korban ketakutan dan pasrah. Tindakan-tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali. Tidak puas dengan hal tersebut, pelaku memaksa kembali korban untuk melakukan oral,” ungkap Gustiyana. “Sudah, dua kali diperkosa. Korban sudah menolak, melawan. Tapi, karena kalah tenaga dan badan, akhirnya tetap terjadi tindakan kekerasan tersebut,” sambungnya. Saat pelaku mengambil makanan yang dia pesan ke lobi, TN bergegas menghubungi ibunya.
“Kemudian, ibu kandung korban menyampaikan kepada majikan dan majikan memberikan informasi ke 110. Kami langsung bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku pada saat itu,” tutur Gustiyana. Berdasarkan hasil pemeriksaan ponselnya, pelaku tidak hanya merayu TN, tetapi juga perempuan lain.
“Jadi, menurut kami, pelaku ini memang modus-modus seperti ini,” ucap Gustiyana. Adapun polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Sumber: Kompas