Kendari – Wanita berinisial FWN (26) digerebek sedang ngamar bareng pria lain di sebuah indekos di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Terungkap, FWN merupakan wanita korban pemerkosaan oknum kepala desa (kades) di Konawe Selatan (Konsel).
FWN yang sudah memiliki suami awalnya dijatuhi sanksi adat karena menjalin hubungan pacaran dengan pria berinisial AWS (24) pada September 2023. FWN yang dijatuhi sanksi adat kemudian meminta bantuan kepada kepala desa setempat berinisial ST (51).
“Korban ini tidak mampu membayar adat atau permintaan adat yang diberikan. Sehingga itu korban ini meminta bantuan,” ujar Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan AKP Henryanto kepada wartawan, Rabu (13/9).
Kepala desa ST yang mendengar masalah korban kemudian menakut-nakuti korban akan dilaporkan ke polisi jika sanksi adat tidak dibayarkan sesuai permintaan keluarga suaminya. Melihat korban ketakutan, pelaku meminta korban untuk mengikuti permintaannya.
“Korban ketakutan dan mengikuti permintaan daripada oknum kepala desa,” tuturnya.
ST selanjutnya meminta korban ikut dengan menggunakan sepeda motor ke desa tetangga. Sementara korban yang butuh bantuan pelaku menuruti keinginan pelaku.
“Ketika di jalan korban sempat bingung mau dibawa ke mana. Tapi pelaku minta korban untuk ikut saja,” ujarnya.
Korban lalu diajak mampir untuk makan malam di sebuah warung setelah tiba di desa tetangga. Namun korban saat itu tidak ikut makan lantaran tidak lapar dan ingin masalahnya cepat diselesaikan.
“Setelah makan pelaku lalu membawa korban ke rumah kebun miliknya,” imbuh Henryanto.
Saat itulah korban mulai bingung karena pelaku membawanya ke rumah kebun. Namun pelaku memperdaya dengan iming-imingnya lalu menyetubuhi korban sekitar pukul 21.15 Wita.
“Pelaku dengan tipu muslihatnya lalu menyetubuhi korban di rumah kebunnya,” ungkap Henryanto.
Polisi yang menerima laporan terkait pemerkosaan itu akhirnya menangkap pelaku ST. Sementara FWN dan pacarnya AWS tetap dijatuhi sanksi adat atas tuduhan melakukan hubungan terlarang.
FWN Digerebek Ngamar Bareng Pacarnya
Sebulan setelah kasus pemerkosaan dan tuduhan perselingkuhan yang dialaminya, FWN kembali tersandung masalah. Dia digerebek di sebuah indekos bersama pacarnya AWS di Kendari pada Jumat (13/10).
Penggerebekan itu terjadi di salah satu kos di Jalan Segar Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari sekitar pukul 00.30 Wita. Penggerebekan itu dilakukan suami FWN dan pihak kepolisian.
“Sang suami bersama polisi menemukan FWN di dalam satu kamar kos,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Jumat (13/10).
Awalnya, suami FWN berinisial SS (30) mencurigai istri sahnya sedang bersama pria lain. Kemudian mendatangi kantor polisi untuk melaporkan tindak pidana perzinaan itu.
“Suami FWN ini melaporkan bahwa istrinya sedang bersama pria satu kos yang tidak diketahui identitasnya,” beber dia.
Polisi bersama suami terlapor langsung mendatangi indekos yang dimaksud. Benar saja, FWN ditemukan bersama seorang pria berinisial AYS.
“Saudari FWN dan AYS mengaku telah tinggal serumah sejak 1 bulan yang lalu,” ungkapnya.
Pihak kepolisian membenarkan bahwa wanita FWN merupakan korban pemerkosaan oknum kades di Konsel pada September 2023 lalu.
“Iya FWN ini korban kasus pemerkosaan oknum kades di Konsel,” kata Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan AKP Henryanto Tandirerung kepada detikcom, Jumat (13/10).
AKP Heryanto menjelaskan bahwa FWN dan AYS saat itu tak dikenakan pidana karena hanya ditemukan berduaan. Keduanya hanya dikenakan sanksi adat sebelum diperkosa oknum kades di Konsel.
“Pria AYS ini pacarnya FWN. Ketika FWN kena sanksi adat, AYS ini juga pacarnya. Jadi sanksi adat FWN karena ketahuan pacaran itu dengan AYS,” ujar dia.
“Tapi waktu itu FWN dan AYS tidak digerebek, jadi tidak kena pasal perzinaan,” ungkapnya.
Sumber: Detik