Home ยป Pilu Wanita Korban Pemerkosaan Alami Pendarahan Hebat Hingga Tewas
Featured Global News Indonesia News Wanita

Pilu Wanita Korban Pemerkosaan Alami Pendarahan Hebat Hingga Tewas


Maluku Tengah – Nasib pilu menimpa seorang wanita di Pulau Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku yang menjadi korban pemerkosaan pria bernama Muhamad Rumagia alias Amat. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami pendarahan hebat.
Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di rumah korban di Pulau Banda Neira, Maluku Tengah pada Senin (20/3) lalu. Pelaku telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada Selasa (10/10).

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan kasus ini berawal saat terdakwa menghubungi korban dan mengatakan akan datang ke rumahnya. Saat itu, korban menunggu terdakwa di teras rumahnya.

“Kemudian korban datang di rumah miliknya menemui terdakwa di teras rumah kemudian terdakwa bersama korban menuju ke kamar bagian belakang,” ujar jaksa dikutip dari situs resmi PN Ambon, Jumat (13/10/2023).

Jaksa mengatakan terdakwa kemudian memperkosa korban hingga mengalami pendarahan hebat di kamar belakang rumahnya. Saat itu, korban sempat berteriak meminta tolong dan terdakwa kabur.

“Kemudian terdakwa keluar dari pintu belakang dan melarikan diri,” ujar jaksa.

Teriakan korban didengar oleh saksi bernama Yanti dan Noni sehingga langsung menghampiri korban di rumahnya. Kedua saksi kemudian mendapati banyak darah di lantai rumah korban.

Jaksa menuturkan korban sempat menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya. Bahkan korban menyebut pelaku yang memperkosanya kepada kedua saksi.

“Dia biking rusak beta,” ujar jaksa menirukan ucapan korban kepada saksi.

Kedua saksi selanjutnya berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Korban selanjutnya dilarikan ke RSUD Banda hingga dinyatakan meninggal dunia.

“Sekitar pukul 23.00 WIT, korban dinyatakan telah meninggal dunia di RSUD Banda,” kata jaksa.

Pelaku Divonis 12 Tahun Penjara
Pelaku Muhamad Rumagia alias Amat kemudian menjalani sidang putusan di PN Ambon pada Selasa (10/10). Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ke Amat, putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad Rumagia alias Amat dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian vonis hakim dikutip dari situs resmi PN Ambon, Jumat (13/10/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan. Terdakwa memaksa korban bersetubuh dengannya di luar ikatan pernikahan sebagai dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambung hakim.

Sumber: Detik

Translate