Home » DLH Barito Utara Sosialisasi Penyuluhan Kampanye Lingkungan Hidup
Environment Featured Global News Indonesia News

DLH Barito Utara Sosialisasi Penyuluhan Kampanye Lingkungan Hidup

BORNEONEWS, Muara Teweh – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi penyuluhan kampanye lingkungan hidup Kabupaten barito Utara 2023, di aula Barakati Muara Teweh.

Staf Ahli Bupati Dwi Agus Setijowati mengatakan, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,” kata Dwi Agus, Jumat 24 November 2023.

Saat ini, kata Dwi Agus Setijowati, dunia sedang menghadapi triple krisis planet yaitu perubahan iklim, polusi dan pencemaran serta percepatan kehilangan biodiversitas Indonesia sedang mengimplementasikan kebijakan memerangi sampah plastik dan polusi.

Dalam aksinya kementerian memberlakukan rencana aksi nasional pemberantasan sampah laut dengan target menguranginya sebesar 70 persen pada tahun 2024.

Dikatakannya, permasalahan pokok darurat plastik, topik seperti polusi plastik, ruang lingkup siklus hidup penuh plastik, plastik primer, plastik kompleks, baik kimia maupun polimer, dan langkah–langkah implementasi.

Sementara, Kadis Lingkungan Hidup, Inriaty Karawaheni mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan masyarakat tentang pentingnya menjaga dan memanfaatkan lingkungan hidup.

Kemudian kata Inriaty, untuk mengubah perilaku dan kebiasaan manusia yang dapat membahayakan atau merusak lingkungan serta memberikan pemahaman tentang pedoman pengajuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. (RAMADHANI/H)

Sumber: Borneo News

Translate