Home ยป Menteri PPPA: Perkuat SDM penyedia layanan implementasikan UU TPKS
Defence Featured Global News News

Menteri PPPA: Perkuat SDM penyedia layanan implementasikan UU TPKS


Jakarta (ANTARA) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menekankan pentingnya memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) penyedia layanan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Memperkuat kapasitas SDM penyedia layanan yang kita miliki, baik dari sisi profesi yang dibutuhkan maupun kompetensi teknis dalam melakukan pendampingan kepada perempuan dan anak korban, termasuk juga dukungan anggaran yang memadai, sarana dan prasarana yang baik,” kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Selasa.

Menurut Bintang, berbagai penguatan pun dilakukan secara internal maupun eksternal melalui peningkatan kapasitas, penguatan unit-unit pelayanan maupun penganggaran, di antaranya melalui pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak kepada dinas yang mengampu urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2024, Kementerian PPPA bersama dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak/Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sepakat untuk menyelenggarakan perlindungan dan pemulihan korban dengan 11 tugas dan fungsi berdasarkan UU TPKS.

Kementerian PPPA dan UPTD PPA juga sepakat menjadi koordinator dalam mewujudkan pelayanan perlindungan perempuan dan anak terpadu.

“Menindaklanjuti komitmen ini dengan menyelenggarakan layanan perlindungan perempuan dan anak terpadu dengan agenda utama peningkatan pengadaan komponen layanan dan pengelolaan penyampaian layanan serta cakupan dan mutu pelayanan SAPA 129 berdasarkan kewenangan antara pusat dan daerah,” kata Bintang Puspayoga.

Sumber: Antara

Translate