Dua wanita Indonesia (WNI) bersama seorang warga negara Bangladesh ditangkap oleh otoritas Arab Saudi. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik distribusi narkotika ilegal jenis amfetamin dan pil yang diregulasi.
Seperti dilaporkan Saudi Press Agency (SPA) dan dilansir Saudi Gazette, Selasa (16/5/2023), penangkapan dua wanita WNI dan seorang warga Bangladesh itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika (GDNC),
Identitas kedua WNI yang ditangkap tidak diungkap ke publik. Hanya disebutkan bahwa kedua wanita WNI itu merupakan resident atau penduduk Riyadh. Tidak diketahui juga sudah berapa lama keduanya tinggal di Riyadh.
GDNC telah mengambil langkah hukum yang diperlukan terhadap ketiga individu yang ditangkap. Ketiganya kemudian diserahkan kepada Penuntutan Umum untuk tindakan lebih lanjut.
Otoritas keamanan Saudi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap informasi terkait praktik penyelundupan atau promosi narkoba dengan menghubungi nomor telepon pihak berwajib di wilayah masing-masing.
Laporan juga bisa disampaikan kepada GDNC langsung. Identitas para pelapor akan dirahasiakan.
Sebelumnya, otoritas Saudi menggagalkan upaya penyelundupan 68 kilogram methamphetamine atau sabu kristal di Bandara Jeddah. Sabu itu disembunyikan di dalam kain-kain.
Dalam koordinasi antara Badan Zakat, Pajak dan Bea Cukai Jeddah dan GDNC, penerima paket berisi sabu itu telah ditangkap. Namun identitasnya tidak diungkap ke publik.
Sumber : Detik news